Site Loader
Ceisa barang penumpang

CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) barang bawaan penumpang adalah sistem elektronik yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC)untuk mengelola proses clearance barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. 

Sistem ini memungkinkan penumpang untuk mengajukan pemberitahuan pabean (Customs Declaration/CD) secara elektronik sebelum kedatangannya di Indonesia. Bagi Anda yang masih asing dengan CEISA, berikut ini mengulas terlebih dahulu beberapa fungsi dari CEISA. 

Fungsi utama CEISA

  • Memudahkan pengguna jasa dalam mengakses layanan DJBC, seperti:
    • Pendaftaran kepabeanan
    • Pembayaran bea masuk dan cukai
    • Pelacakan barang kiriman
    • Pengajuan izin ekspor dan impor
    • Layanan informasi kepabeanan dan cukai
  • Meningkatkan efisiensi proses kepabeanan dan cukai, seperti:
    • Otomatisasi proses pengurusan dokumen
    • Integrasi data antar unit kerja DJBC
    • Mempercepat waktu layanan
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, seperti:
    • Meningkatkan analisis risiko
    • Memperkuat sistem penegakan hukum

Ketentuan CEISA Barang Penumpang 

Berikut adalah beberapa ketentuan CEISA Barang Penumpang yang perlu Anda ketahui:

Barang Bawaan Penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang melintasi batas wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi penumpang, termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean.

Setelah itu, untuk pengertian Ceisa ini termasuk nilai Pabean adalah nilai barang yang dihitung berdasarkan harga CIF (Cost, Insurance, and Freight) di tempat pemasukan.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan.

Barang Kena Cukai

Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol
  • Hasil tembakau
  • Minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau

Batasan Barang Kena Cukai yang Diperbolehkan Masuk Bebas Cukai

  • 200 batang sigaret
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol

Barang yang Dilarang Masuk ke Indonesia

  • Narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat-obatan terlarang
  • Senjata api, amunisi, dan bahan peledak
  • Pornografi
  • Barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat

Dokumen-dokumen yang Perlu Disertakan di Ceisa

Dokumen yang perlu disertakan di Ceisa bergantung pada jenis kegiatan kepabeanan dan cukai yang Anda lakukan.  Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang umum diperlukan:

Untuk Impor dan ekspor 

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Ini adalah dokumen utama yang harus diajukan untuk impor barang. PIB berisi informasi tentang barang yang diimpor, seperti jenis barang, nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan/bandara kedatangan.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Ini adalah dokumen utama yang harus diajukan untuk ekspor barang. PEB berisi informasi tentang barang yang diekspor, seperti jenis barang, nilai pabean, negara tujuan, dan pelabuhan/bandara keberangkatan.
  • Invoice: Invoice adalah faktur komersial yang diterbitkan oleh eksportir yang menunjukkan nilai barang yang diimpor.
  • Bill of Lading (BL)/Airway Bill (AWB): BL/AWB adalah dokumen pengiriman yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran/penerbangan yang menyatakan bahwa barang telah dikirim dari negara asal ke Indonesia.
  • Packing List: Packing list adalah daftar rinci barang yang diimpor, termasuk jumlah, berat, dan kemasan.
  • Sertifikat Asal (CO): CO adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang berasal dari negara tertentu dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keringanan tarif bea masuk.
  • Izin Impor: Izin impor diperlukan untuk impor barang tertentu, seperti makanan, obat-obatan, dan senjata api.

Dokumen pendukung lainnya

  • Surat kuasa, jika Anda menggunakan jasa pengurusan pabean
  • Polis asuransi, jika barang diasuransikan
  • Dokumen kesehatan atau untuk barang tertentu
  • Dokumen lingkungan, untuk barang tertentu

Penting untuk dicatat bahwa daftar dokumen di atas tidak lengkap dan mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis barang, negara asal/tujuan, dan ketentuan khusus lainnya.  Untuk memastikan dokumen yang perlu Anda siapkan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan petugas Bea Cukai atau perusahaan jasa pengurusan pabean.

Sumber: beacukai.go.id

Baca Juga: Apa Itu CEISA Bea Cukai dan Kegunaannya?

Post Author: Teknologi EOS

Tentang kami

Penyedia Software Industri Manufaktur berkualitas di Indonesia. Dikembangkan untuk kebutuhan pasar industri bisnis menjadi Aman, Akurat, Realtime, Inovasi dan Terintegrasi.

Serta sistem bisa Anda kustomisasi sesuai kebutuhan bisnis & laporan organisasi Anda.

Software Solusi Terbaik Area Pabrik - Kategori A
Software Solusi Terbaik Area Pabrik - Kategori A
Sistem ERP Indonesia - Industri Manufaktur Integration
Sistem ERP Indonesia - Industri Manufaktur Integration