Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Peraturan THR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) M/HRK/07/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengertian Tunjangan Hari Raya (THR), berikut ini pengertian, aturan, dan kapan THR cair. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Pengertian Tunjangan Hari Raya
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau pekerja dalam rangka perayaan hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri (Lebaran) atau Natal. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada karyawan dan membantu mereka dalam mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.
Di Indonesia, pengaturan mengenai tunjangan hari raya dapat berbeda-beda tergantung pada perusahaan dan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan. Namun, terdapat beberapa aturan dan pedoman umum terkait tunjangan hari raya di Indonesia, antara lain:
Ketenagakerjaan
Tunjangan hari raya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Pasal 4 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.
Perjanjian Kerja
THR dapat diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Hal ini dapat mencakup besaran tunjangan, syarat penerimaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu memeriksa perjanjian kerja masing-masing untuk mengetahui aturan yang berlaku.
Peraturan Perusahaan
Banyak perusahaan memiliki peraturan internal yang mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan. Peraturan ini dapat menjelaskan ketentuan mengenai tunjangan, kriteria penerimaan, periode pemberian, dan lain sebagainya.
Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan khusus terkait tunjangan hari raya, yang dapat mencakup aspek seperti besaran tunjangan yang ditentukan berdasarkan jabatan atau masa kerja karyawan.
Penting untuk dicatat bahwa aturan mengenai tunjangan hari raya dapat bervariasi antara perusahaan-perusahaan, dan dapat berbeda pula antara sektor swasta dan sektor publik.
Baca Juga: Pengertian Kwitansi, Fungsi, Komponen, dan Contohnya
Kapan Tunjangan Hari Raya Cair?
Tunjangan hari raya di Indonesia biasanya cair sebelum hari raya yang bersangkutan. Waktu pencairan tunjangan hari raya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Berikut adalah beberapa waktu umum di mana tunjangan hari raya biasanya cair:
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran)
Tunjangan ini biasanya cair beberapa hari atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan tunjangan ini bertujuan agar karyawan dapat menggunakan tunjangan tersebut untuk persiapan mudik, belanja kebutuhan Hari Raya, dan keperluan lainnya.
Tunjangan Hari Raya Natal
THR ini biasanya cair menjelang perayaan Natal, yakni beberapa hari atau seminggu sebelum tanggal 25 Desember. Pencairan tunjangan ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk merayakan Natal dengan lebih tenang dan mempersiapkan kebutuhan perayaan.
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya dan Contoh Kasus
Lantas bagaimana perhitungan THR? Berikut ini simulasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih dan kurang dari satu tahun.
Masa kerja satu tahun atau lebih
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi:
“Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang punya masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.”
Maka karyawan berhak mendapatkan THR dengan jumlah uang yang diterima adalah satu kali gaji (di luar gaji utama).
Misalnya saja karyawan B mendapatkan gaji sebesar Rp 4.500.000 dan sudah bekerja selama satu tahun 7 bulan. Maka perhitungan THR berikut ini.
THR = Gaji pokok + THR sejumlah 1x gaji
= Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 9.000.000,00
Masa kerja kurang dari satu tahun
Misalnya karyawan A mendapatkan gaji Rp 4.500.000 dengan memiliki masa kerja 7 bulan. Maka, perhitungan THR adalah:
THR = (Masa kerja x Upah 1 bulan) / 12
= (7 bulan x Rp 4.500.000,00) / 12 bulan = Rp 2.625.000
Baca Juga: Perbedaan Logistik dan Supply Chain
Siapa yang Berhak Dapat THR?
Dirangkum dari beberapa sumber, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada seluruh karyawan, baik itu karyawan kontrak, outsourcing, honorer, hingga karyawan harian lepas. Berikut ini uraiannya.
Pekerja Tetap (Pegawai Tetap)
Pekerja yang memiliki status pegawai tetap (kontrak kerja tidak tertentu) berhak menerima THR. Ini mencakup karyawan yang dipekerjakan secara penuh waktu dengan status pegawai tetap di perusahaan.
Pekerja Kontrak
Karyawan yang memiliki status pegawai kontrak dengan perusahaan juga berhak menerima THR. Mereka yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu memiliki hak yang sama untuk menerima THR.
Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas atau pekerja borongan yang bekerja untuk perusahaan juga berhak menerima THR. Mereka yang bekerja dalam jangka waktu yang lebih pendek atau berdasarkan pekerjaan tertentu tetap memiliki hak untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pekerja Outsourcing
Pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa atau lembaga outsourcing juga dapat berhak menerima THR. Namun, dalam kasus ini, kewajiban pembayaran THR biasanya ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan tempat mereka ditempatkan.
Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah: Pekerja honorer di instansi pemerintah juga berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. THR diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pemberian THR juga disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Demikian penjelasan mengenai pengertian Tunjangan Hari Raya, cara menghitung, dan peraturannya. Semoga bermanfaat.