Bagi pelaku usaha mengekspor barang ke luar negeri menjadi salah satu metode dalam memperluas pemasaran. Namun bagi sebagian pemula, cara mengekspor cukup membingungkan. Hal ini dikarenakan prosedur dan tata cara mengekspor yang memiliki langkah-langkah cukup panjang. Bagi Anda yang penasaran bagaimana cara mengekspor barang ke luar negeri? Selengkapnya berikut ini uraiannya.
Syarat dan ketentuan mengekspor barang ke luar negeri
Syarat dan ketentuan mengekspor barang ke luar negeri di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat dan ketentuan dari pemerintah Indonesia dan syarat dan ketentuan dari negara tujuan ekspor.
Ketentuan dari pemerintah Indonesia
Untuk dapat mengekspor barang ke luar negeri, pelaku usaha harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain:
- Badan hukum. Pelaku usaha harus berbentuk badan hukum, yaitu perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), atau koperasi.
- NPWP. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Izin usaha. Pelaku usaha harus memiliki salah satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri (SII) dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
- Peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Barang-barang tertentu dilarang atau dibatasi untuk diekspor, seperti barang-barang yang membahayakan keselamatan, keamanan, moral, dan kesehatan masyarakat.
- Peraturan mengenai ketentuan asal barang. Peraturan ini menentukan negara asal barang yang diekspor.
- Peraturan mengenai tarif bea keluar. Tarif bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Syarat dan ketentuan dari negara tujuan ekspor
Selain syarat dan ketentuan dari pemerintah Indonesia, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor. Syarat dan ketentuan tersebut dapat berupa:
- Persyaratan teknis. Persyaratan teknis adalah persyaratan yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas, dan kemasan barang.
- Persyaratan keselamatan. Persyaratan keselamatan adalah persyaratan yang berkaitan dengan keamanan penggunaan barang.
- Persyaratan pelabelan. Persyaratan pelabelan adalah persyaratan yang berkaitan dengan informasi yang harus dicantumkan pada label barang.
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan dari negara tujuan ekspor, pelaku usaha dapat menghubungi perwakilan perdagangan Indonesia di negara tujuan ekspor atau melakukan riset sendiri melalui internet.
Berikut adalah beberapa contoh syarat dan ketentuan ekspor yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor:
- Untuk mengekspor produk makanan ke Amerika Serikat, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Food and Drug Administration (FDA).
- Untuk mengekspor produk elektronik ke Uni Eropa, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan European Union (EU) Directives.
- Untuk mengekspor produk tekstil ke Jepang, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Japan Textile Standard Law.
Pemenuhan syarat dan ketentuan ekspor merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang diekspor dapat diterima oleh negara tujuan ekspor dan tidak menimbulkan masalah.
Baca Juga: 8 Keuntungan Melakukan Ekspor dan Impor
Cara ekspor ke luar negeri
Berikut ini tahapan mengekspor ke luar negeri:
Pemasaran dan identifikasi calon pembeli
Pada tahap ini, pelaku usaha harus melakukan riset pasar untuk mengetahui potensi pasar di negara tujuan ekspor. Riset pasar dapat dilakukan dengan cara mempelajari data statistik, menghadiri pameran perdagangan internasional, atau menghubungi perwakilan perdagangan Indonesia di negara tujuan ekspor.
Setelah melakukan riset pasar, pelaku usaha dapat mulai melakukan pemasaran untuk menemukan calon pembeli. Pemasaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
- Mengikuti pameran perdagangan internasional. Pameran perdagangan internasional merupakan salah satu cara yang efektif untuk menemukan calon pembeli dari berbagai negara.
- Menggunakan media sosial. Media sosial dapat digunakan untuk memasarkan produk secara online kepada calon pembeli di berbagai negara.
- Menghubungi perwakilan perdagangan Indonesia di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan Indonesia dapat membantu pelaku usaha untuk menemukan calon pembeli di negara tujuan ekspor.
Pembuatan kontrak ekspor
Kontrak ekspor adalah dokumen penting yang harus dibuat oleh pelaku usaha sebelum melakukan pengiriman barang. Kontrak ekspor berisi tentang syarat dan ketentuan penjualan barang, seperti:
- Harga
- Kuantitas
- Kualitas
- Cara pengiriman
- Pembayaran
Pembuatan kontrak ekspor harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari terjadinya perselisihan antara penjual dan pembeli.
Proses pengiriman barang
Proses pengiriman barang dapat dilakukan melalui berbagai moda transportasi, seperti laut, udara, atau darat. Pemilihan moda transportasi harus disesuaikan dengan jenis barang yang akan dikirimkan dan jarak antara Indonesia dan negara tujuan ekspor.
Untuk barang yang dikirimkan melalui laut, pelaku usaha harus menggunakan jasa perusahaan pelayaran. Perusahaan pelayaran akan mengurus proses pengiriman barang, seperti mengurus dokumen ekspor dan asuransi barang.
Untuk barang yang dikirimkan melalui udara, pelaku usaha harus menggunakan jasa maskapai penerbangan. Maskapai penerbangan akan mengurus proses pengiriman barang, seperti mengurus dokumen ekspor dan asuransi barang.
Untuk barang yang dikirimkan melalui darat, pelaku usaha dapat menggunakan jasa perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi akan mengurus proses pengiriman barang, seperti mengurus dokumen ekspor dan asuransi barang.
Proses kepabeanan
Proses pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pabean yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Indonesia.
Untuk melakukan proses kepabeanan, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Invoice
- Packing list
- Bill of lading
- Insurance certificate
- Sertifikat asal barang
Pelaku usaha dapat melakukan proses kepabeanan sendiri atau menggunakan jasa agen kepabeanan.
Dokumen ekspor impor
Berikut adalah beberapa dokumen ekspor impor yang umum digunakan:
Dokumen wajib
- Invoice. Invoice adalah dokumen yang berisi informasi tentang barang yang diekspor atau diimpor, seperti harga, kuantitas, dan kualitas.
- Packing list. Packing list adalah dokumen yang berisi informasi tentang kemasan barang yang diekspor atau diimpor.
- Bill of lading. Bill of lading adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yang berisi informasi tentang pengiriman barang.
- Insurance certificate. Insurance certificate adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang berisi informasi tentang asuransi barang yang diekspor atau diimpor.
- Sertifikat asal barang. Sertifikat asal barang adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berisi informasi tentang negara asal barang yang diekspor.
Dokumen tambahan
- Lisensi ekspor. Lisensi ekspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang memberikan izin kepada eksportir untuk mengekspor barang tertentu.
- Lisensi impor. Lisensi impor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang memberikan izin kepada importir untuk mengimpor barang tertentu.
- Sertifikat kesehatan. Certifikat kesehatan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang berisi informasi tentang kesehatan barang yang diekspor atau diimpor.
- Sertifikat mutu. Certifikat mutu adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi mutu yang berisi informasi tentang mutu barang yang diekspor atau diimpor.
Pelaku usaha yang melakukan ekspor impor harus mengetahui dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ekspor impor. Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh dari instansi terkait, seperti Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 7 Hal Penting Perusahaan Kawasan Industri Wajib Menggunakan Sistem Ekspor Impor
Demikian ulasan mengenai cara mengekspor barang ke luar negeri dan syaratnya yang diperoleh dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.