Sistem Pajak Baru yang Mengubah Cara Perusahaan Bertransaksi

Digitalisasi pajak di Indonesia sudah masuk fase baru.
Jika sebelumnya perusahaan masih “bernapas” dengan upload manual, file CSV, dan input berulang, semuanya berubah dengan adanya sistem satu ini.
Bukan sekadar aplikasi pajak baru, fondasi sistem pajak nasional yang terintegrasi langsung dengan sistem perusahaan bisa dilakukan dengan Coretax.
Bagi industri manufaktur, terutama yang kompleks secara transaksi. Coretax bukan lagi opsi, tapi keniscayaan sistem.
#Apa Itu Coretax?
Coretax adalah Core Tax Administration System yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tulang punggung baru administrasi perpajakan Indonesia.
Tujuan utamanya:
- Menyatukan seluruh proses pajak dalam satu platform
- Mengurangi ketergantungan input manual
- Mendorong integrasi langsung dengan sistem perusahaan
Coretax mencakup:
- PPN (termasuk e-Faktur generasi baru)
- PPh
- Pelaporan & validasi pajak
- Pertukaran data pajak secara real-time atau near real-time
Singkatnya:
Coretax adalah “otaknya” sistem pajak Indonesia ke depan.
#Kenapa Coretax Sangat Relevan untuk Manufaktur?
Industri manufaktur memiliki karakteristik yang “berat” secara pajak:
- Volume transaksi tinggi
- Banyak dokumen (invoice, retur, penyesuaian)
- Multi departemen: purchasing, produksi, gudang, finance
- Kompleksitas PPN masukan & keluaran
Dalam sistem lama, kondisi ini memicu:
- Input pajak berulang
- Selisih data ERP vs e-Faktur
- Koreksi pajak di akhir periode
- Risiko compliance saat audit
Coretax hadir untuk memotong sumber masalah tersebut dari akarnya: data.
#Fungsi Utama Coretax dalam Sistem Perusahaan
1. Single Platform Administrasi Pajak
Coretax menyatukan proses yang sebelumnya tersebar:
- E-Faktur
- Pelaporan PPN
- Rekonsiliasi data pajak
- Validasi DJP
Artinya, satu sumber data pajak yang sama untuk perusahaan dan DJP.
2. Validasi Data Pajak Lebih Awal
Dengan Coretax:
- Data dicek sejak transaksi terjadi
- Error tidak menumpuk di akhir bulan
- Risiko penolakan atau koreksi berkurang
Pajak tidak lagi jadi aktivitas “belakangan”, tapi bagian dari proses bisnis harian.
#Apa Itu Host to Host Coretax?
Di sinilah perubahan terbesar terjadi.
Host to Host (H2H) adalah mekanisme integrasi langsung antara sistem perusahaan (ERP / Finance System) dengan Coretax DJP, tanpa proses upload manual.
Artinya:
Sistem perusahaan dapat berbicara langsung ke sistem pajak negara.
#Fungsi Host to Host Coretax
1. Otomatisasi Transaksi Pajak
Dengan H2H:
- Invoice dari ERP → langsung ke Coretax
- Validasi dilakukan otomatis
- Status pajak bisa diketahui lebih cepat
Tidak perlu lagi Upload file manual / Input ulang / Rekonsiliasi manual
2. Mengurangi Human Error
Masalah klasik pajak:
- Salah input
- Salah format
- Salah angka
Host to Host menghilangkan titik rawan tersebut karena:
- Data berasal langsung dari sistem sumber
- Tidak disentuh manual
- Konsisten antar sistem
3. Sinkronisasi Data ERP dan DJP
Salah satu penyebab audit pajak “panas” adalah:
Data perusahaan ≠ data DJP
Dengan H2H Coretax:
- Data ERP dan DJP berada di jalur yang sama
- Selisih data bisa dideteksi lebih awal
- Audit jadi lebih tenang
#Coretax Tanpa Integrasi Sistem = Beban Baru
Banyak perusahaan salah kaprah. Mengira Coretax hanya:
Aplikasi pajak baru yang dipakai finance
Padahal tanpa integrasi:
- Beban input tetap ada
- Risiko error tetap tinggi
- Manfaat Coretax tidak maksimal
Coretax baru benar-benar efektif jika terhubung ke ERP.
#Dampak Coretax & Host to Host ke Operasional Manufaktur
Dampak ke Finance & Accounting
- Closing lebih cepat
- Rekonsiliasi lebih minim
- Data pajak lebih terpercaya
Dampak ke Operasional
- Transaksi lebih disiplin
- Dokumen lebih rapi
- Traceability pajak lebih jelas
Dampak ke Manajemen
- Risiko compliance turun
- Audit lebih siap
- Keputusan berbasis data yang valid
#Pajak Sudah Masuk Ranah Sistem, Bukan Administrasi
Di era Coretax:
Pajak bukan lagi urusan dokumen, tapi urusan integrasi sistem.
Perusahaan yang masih mengandalkan:
- Input manual
- File upload
- Rekonsiliasi akhir bulan
Akan semakin tertinggal dan semakin berisiko.
#Coretax Adalah Momentum Digital Compliance
Coretax + Host to Host bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi kesempatan untuk:
- Merapikan data transaksi
- Menyatukan ERP & pajak
- Mengurangi risiko jangka panjang
Perusahaan yang siap sistemnya akan melihat Coretax sebagai competitive advantage, bukan beban.
Jadi, Coretax adalah fondasi pajak digital Indonesia.
Host to Host adalah kunci agar fondasi itu bekerja efektif.
Tanpa integrasi sistem, Coretax hanya memindahkan beban.
Dengan integrasi, Coretax menjadi alat kontrol dan efisiensi.
Jika perusahaan Anda:
- Memiliki volume transaksi tinggi
- Ingin pajak lebih rapi & aman audit
Maka integrasi Coretax Host to Host adalah langkah strategis, bukan teknis semata.
Kami memiliki Solusi Coretax :
- Invoice XML Generator : untuk Upload Coretax dengan format yang sudah benar (mempercepat input)
2. Solusi lanjutan, integrasikan ERP Anda dengan DJP Secara Langsung (Host-to-Host)

Was this article helpful?
// Your feedback helps us improve our content engine.