Ketentuan CEISA Barang Penumpang yang Perlu Diperhatikan
Freepik
CEISA singkatan dari Customs-Excise Information System and Automation, barang bawaan penumpang adalah sistem elektronik yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)untuk mengelola proses clearance barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.
Sistem ini memungkinkan penumpang untuk mengajukan pemberitahuan pabean (Customs Declaration/CD) secara elektronik sebelum kedatangannya di Indonesia. Bagi Anda yang masih asing dengan CEISA, berikut ini mengulas terlebih dahulu beberapa fungsi dari CEISA.
Fungsi utama CEISA
Memudahkan pengguna jasa dalam mengakses layanan DJBC, seperti:
Pendaftaran kepabeanan
Pembayaran bea masuk dan cukai
Pelacakan barang kiriman
Pengajuan izin ekspor dan impor
Layanan informasi kepabeanan dan cukai
Meningkatkan efisiensi proses kepabeanan dan cukai, seperti:
Otomatisasi proses pengurusan dokumen
Integrasi data antar unit kerja DJBC
Mempercepat waktu layanan
Meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, seperti:
Meningkatkan analisis risiko
Memperkuat sistem penegakan hukum
Ketentuan CEISA Barang Penumpang
Berikut adalah beberapa ketentuan CEISA Barang Penumpang yang perlu Anda ketahui:
Barang Bawaan Penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang melintasi batas wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi penumpang, termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean.
Setelah itu, untuk pengertian Ceisa ini termasuk nilai Pabean adalah nilai barang yang dihitung berdasarkan harga CIF (Cost, Insurance, and Freight) di tempat pemasukan.
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan.
Barang Kena Cukai
Berikut ini beberapa di antaranya:
Etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol
Hasil tembakau
Minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau
Batasan Barang Kena Cukai yang Diperbolehkan Masuk Bebas Cukai
200 batang sigaret
25 batang cerutu
100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya
1 liter minuman mengandung etil alkohol
Barang yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat-obatan terlarang
Senjata api, amunisi, dan bahan peledak
Pornografi
Barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat
Dokumen-dokumen yang Perlu Disertakan di Ceisa
Dokumen yang perlu disertakan di Ceisa bergantung pada jenis kegiatan kepabeanan dan cukai yang Anda lakukan. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang umum diperlukan:
Untuk Impor dan ekspor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Ini adalah dokumen utama yang harus diajukan untuk impor barang. PIB berisi informasi tentang barang yang diimpor, seperti jenis barang, nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan/bandara kedatangan.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Ini adalah dokumen utama yang harus diajukan untuk ekspor barang. PEB berisi informasi tentang barang yang diekspor, seperti jenis barang, nilai pabean, negara tujuan, dan pelabuhan/bandara keberangkatan.
Invoice: Invoice adalah faktur komersial yang diterbitkan oleh eksportir yang menunjukkan nilai barang yang diimpor.
Bill of Lading (BL)/Airway Bill (AWB): BL/AWB adalah dokumen pengiriman yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran/penerbangan yang menyatakan bahwa barang telah dikirim dari negara asal ke Indonesia.
Packing List: Packing list adalah daftar rinci barang yang diimpor, termasuk jumlah, berat, dan kemasan.
Sertifikat Asal (CO): CO adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang berasal dari negara tertentu dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keringanan tarif bea masuk.
Izin Impor: Izin impor diperlukan untuk impor barang tertentu, seperti makanan, obat-obatan, dan senjata api.
Dokumen pendukung lainnya
Surat kuasa, jika Anda menggunakan jasa pengurusan pabean
Polis asuransi, jika barang diasuransikan
Dokumen kesehatan atau untuk barang tertentu
Dokumen lingkungan, untuk barang tertentu
Penting untuk dicatat bahwa daftar dokumen di atas tidak lengkap dan mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis barang, negara asal/tujuan, dan ketentuan khusus lainnya. Untuk memastikan dokumen yang perlu Anda siapkan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan petugas Bea Cukai atau perusahaan jasa pengurusan pabean.
Informasi lebih lanjut bagi Anda ingin mengembangkan bersama kami, silahkan hubungi kami di bawah ini.