Jketentuan-ceisa-barang-penumpang-yang-perlu-diperhatikan×
eos_blog›posts›ketentuan-ceisa-barang-penumpang-yang-perlu-diperhatikan

Ketentuan CEISA Barang Penumpang Terbaru yang Perlu Diperhatikan

// Dipublikasikan: 03-Jan-2024✏ Diperbarui: 01-Oct-2026⏱ 7 menit baca
Ketentuan CEISA Barang Penumpang Terbaru yang Perlu Diperhatikan

CEISA barang penumpang adalah layanan elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memproses pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. CEISA sendiri merupakan singkatan dari Customs-Excise Information System and Automation. Ketentuan barang bawaan penumpang saat ini mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Customs Declaration (CD). Saat ini pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui layanan All Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id), yang menggabungkan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu formulir. Berikut ulasan lengkap fungsi dan ketentuan CEISA barang penumpang yang perlu diperhatikan.

Apa Arti CEISA Barang Penumpang?

CEISA Barang Penumpang berarti sistem atau layanan elektronik yang digunakan dalam proses kepabeanan untuk barang yang dibawa oleh penumpang. Data Customs Declaration yang diisi penumpang diproses di modul Barang Penumpang pada CEISA 4.0, sehingga petugas Bea Cukai dapat meneliti dan memindai dokumen saat penumpang tiba.

Sistem ini berbeda dengan layanan CEISA untuk kegiatan impor-ekspor perusahaan karena fokusnya adalah barang bawaan individu yang datang dari luar Daerah Pabean.

Fungsi Utama CEISA

  • Memudahkan pengguna jasa dalam mengakses layanan DJBC, seperti:

    • Pendaftaran kepabeanan

    • Pembayaran bea masuk dan cukai

    • Pelacakan barang kiriman

    • Pengajuan izin ekspor dan impor

    • Layanan informasi kepabeanan dan cukai

  • Meningkatkan efisiensi proses kepabeanan dan cukai, seperti:

    • Otomatisasi proses pengurusan dokumen

    • Integrasi data antar unit kerja DJBC

    • Mempercepat waktu layanan

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, seperti:

    • Meningkatkan analisis risiko

    • Memperkuat sistem penegakan hukum

Ketentuan CEISA Barang Penumpang

Berikut adalah beberapa ketentuan barang bawaan penumpang yang perlu Anda ketahui berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK 34 Tahun 2025:

Barang Bawaan Penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang melintasi batas wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Barang Pribadi Penumpang (personal use) adalah barang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi penumpang, termasuk sisa perbekalan. Barang yang dibawa selain untuk keperluan pribadi dikategorikan sebagai barang non-personal use dan diperlakukan berbeda.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak: FOB USD 500

Barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan. Batas ini berlaku per orang, bukan per koper.

Beberapa ketentuan khusus:

  • Jemaah haji reguler: dibebaskan bea masuk dan PDRI untuk seluruh barang pribadinya.

  • Jemaah haji khusus: dibebaskan hingga nilai FOB USD 2.500; kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan pajak sesuai ketentuan.

  • Hadiah perlombaan internasional (medali, trofi, plakat) yang diterima WNI dapat dibebaskan bea masuk dengan dokumen pendukung yang sah, kecuali kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah undian.

Cara Menghitung Pungutan Jika Melebihi USD 500

Jika nilai barang pribadi melebihi batas pembebasan, hanya selisihnya yang dikenakan pungutan, yaitu bea masuk sebesar 10% serta PPN (dan PPnBM untuk barang tertentu) sesuai tarif yang berlaku.

Ilustrasi sederhana: penumpang membawa barang pribadi senilai USD 800.

  1. Nilai yang dikenakan pungutan: USD 800 − USD 500 = USD 300

  2. Bea masuk: 10% × USD 300 = USD 30

  3. PPN dihitung dari nilai impor (USD 300 + USD 30) dikali tarif PPN yang berlaku. Dengan tarif efektif 11%, PPN sekitar USD 36,3

  4. Total pungutan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada hari kedatangan.

Ilustrasi ini hanya untuk gambaran. Nilai pabean, tarif, dan kurs final ditetapkan oleh petugas Bea Cukai saat pemeriksaan.

Barang Datang Terpisah

Barang bawaan yang tiba lebih awal atau lebih lambat dari penumpang tetap dapat diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang, selama kepemilikannya dapat dibuktikan dengan paspor dan boarding pass. Batas waktunya:

  • Jalur udara: paling lama 30 hari sebelum atau 15 hari setelah kedatangan penumpang.

  • Jalur laut: paling lama 30 hari sebelum atau 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Butuh memahami layanan dan integrasi sistem CEISA untuk perusahaan?
EOS Teknologi menyediakan solusi integrasi CEISA 4.0 untuk perusahaan yang menjalankan proses kepabeanan impor dan ekspor.

ceisa barang penumpang - eos 1790842483986 rrmb
Image: ceisa barang penumpang - eos 1790842483986 rrmb

Pelajari API CEISA 4.0 untuk ERP

Barang Kena Cukai

Barang kena cukai yang umum dibawa penumpang antara lain:

  • Minuman mengandung etil alkohol

  • Hasil tembakau (rokok, cerutu, tembakau iris)

  • Produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik

Batasan barang kena cukai yang dibebaskan cukai untuk setiap penumpang dewasa:

  • 200 batang sigaret (rokok)

  • 25 batang cerutu

  • 100 gram tembakau iris

  • Produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik, sesuai batas yang ditetapkan

  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol (penumpang berusia minimal 21 tahun)

Untuk awak sarana pengangkut, batas pembebasan cukai lebih kecil. Kelebihan barang kena cukai dari batas tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca Juga: Apa Itu CEISA Bea Cukai dan Kegunaannya

Barang yang Dibatasi, Dilarang, atau Berpotensi Diperiksa

Sebagian besar penumpang dapat melewati jalur hijau, namun petugas Bea dan Cukai tetap dapat memeriksa barang bawaan tertentu, antara lain:

  • Barang dengan nilai melebihi batas pembebasan

  • Hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya

  • Narkotika, obat-obatan tertentu, senjata api, senjata tajam, amunisi, dan bahan peledak

  • Uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih

  • Barang non-personal use dan barang impor sementara

  • Ponsel atau perangkat yang akan didaftarkan IMEI untuk jaringan seluler Indonesia

Penumpang perlu memastikan barang yang dibawa memenuhi ketentuan instansi terkait dan memiliki izin apabila dipersyaratkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk CEISA Barang Penumpang

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai barang dan kondisi penumpang. Secara umum, informasi atau dokumen yang perlu disiapkan mencakup:

  • paspor dan identitas penumpang;

  • informasi perjalanan (nomor penerbangan/kapal, boarding pass);

  • data barang bawaan yang diisi di Customs Declaration melalui All Indonesia;

  • bukti pembelian (invoice/struk), terutama untuk barang bernilai tinggi;

  • izin atau dokumen tambahan untuk barang tertentu.

Untuk barang dengan larangan atau pembatasan khusus, dokumen tambahan dapat diminta sesuai ketentuan instansi terkait.

CEISA untuk Perusahaan: Bedanya dengan CEISA Barang Penumpang

Jika CEISA barang penumpang melayani barang bawaan individu, perusahaan importir, eksportir, dan perusahaan di Kawasan Berikat menggunakan CEISA 4.0 untuk dokumen kepabeanan komersial, antara lain:

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB): dokumen utama untuk impor barang, berisi jenis barang, nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan/bandara kedatangan.

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): dokumen utama untuk ekspor barang, berisi jenis barang, nilai pabean, negara tujuan, dan pelabuhan/bandara keberangkatan.

  • Invoice: faktur komersial yang diterbitkan eksportir dan menunjukkan nilai barang.

  • Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB): dokumen pengiriman yang diterbitkan perusahaan pelayaran/penerbangan.

Volume dokumen perusahaan jauh lebih besar dibanding penumpang, sehingga banyak perusahaan menghubungkan ERP langsung ke CEISA 4.0 (host-to-host) agar data PIB, PEB, dan dokumen BC tidak perlu diinput ulang secara manual.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Sistem IT Inventory Kawasan Berikat

Perusahaan Anda masih input PIB, PEB, atau dokumen BC secara manual? Lihat bagaimana ERP terhubung langsung ke CEISA 4.0. Minta Demo Integrasi H2H CEISA 4.0 — 30 menit →

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu CEISA Barang Penumpang?

CEISA Barang Penumpang adalah layanan elektronik Bea Cukai yang digunakan untuk memproses pemberitahuan kepabeanan (Customs Declaration) atas barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

Siapa yang wajib mengisi Customs Declaration?

Seluruh penumpang yang datang dari luar negeri wajib menyampaikan Customs Declaration sebagai pemberitahuan pabean atas barang bawaan, yang saat ini diisi secara elektronik melalui All Indonesia.

Berapa batas barang bawaan bebas bea masuk?

Barang pribadi penumpang dibebaskan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Kelebihannya dikenakan bea masuk 10% serta PPN (dan PPnBM untuk barang tertentu).

Apakah semua barang bawaan dikenakan bea masuk?

Tidak selalu. Perlakuan kepabeanan tergantung jenis, nilai, jumlah, dan kategori barang (personal use atau non-personal use), serta ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.

Berapa batas rokok dan alkohol yang boleh dibawa?

Untuk penumpang dewasa: 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol (usia minimal 21 tahun). Kelebihannya langsung dimusnahkan petugas.

Kesimpulan

CEISA Barang Penumpang adalah layanan elektronik Bea Cukai yang mendukung proses pemberitahuan barang bawaan penumpang ketika masuk ke Indonesia.

Penumpang perlu memahami jenis barang yang dibawa, batas pembebasan FOB USD 500, cara penghitungan pungutan atas kelebihannya, batas barang kena cukai, serta kewajiban mengisi Customs Declaration melalui All Indonesia.

Karena ketentuan kepabeanan dapat berubah, informasi mengenai batas pembebasan, barang kena cukai, dan larangan atau pembatasan sebaiknya selalu dicek ulang di situs resmi Bea Cukai sebelum bepergian.

Artikel Terkait IT Inventory & Bea Cukai

Was this article helpful?

// Your feedback helps us improve our content engine.

/* End of File: ketentuan-ceisa-barang-penumpang-yang-perlu-diperhatikan.md */
Author: EOS Team
Ln 1, Col 1
{ } JavaScript
Newsletter EOS

Wawasan ERP, IoT & Kepabeanan — langsung ke email Anda

Tips implementasi, update regulasi (Kawasan Berikat, CEISA, Coretax), dan studi kasus manufaktur. Tanpa spam, berhenti kapan saja.

Dengan berlangganan, Anda setuju menerima email dari EOS Teknologi. Lihat Kebijakan Privasi.