
Dukung Digitalisasi Logistik Nasional, Ditjen Bea Cukai Rilis Ketentuan Segel Kontainer Elektronik (E-Seal)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merilis ketentuan tentang segel elektronik (E-Seal). Hal itu tertuang lewat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang telah diubah dengan KEP-188/BC/2025. Beleid ini menegaskan, E-Seal digunakan dalam rangka pengangkutan barang baik ekspor maupun impor. Secara definisi, E-Seal merupakan segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik. […]





