Jkode-billing-coretax-per-8-pj-2026×
eos_blog›posts›kode-billing-coretax-per-8-pj-2026

Kode Billing Coretax Bisa Dibatalkan: Isi Lengkap PER-8/PJ/2026

// Dipublikasikan: 29-Sept-2026✏ Diperbarui: 30-Sept-2026⏱ 4 menit baca
Kode Billing Coretax Bisa Dibatalkan: Isi Lengkap PER-8/PJ/2026

Apa itu PER-8/PJ/2026?

PER-8/PJ/2026 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang pembayaran dan penyetoran pajak di Coretax, termasuk aturan kode billing Coretax. Aturan ini diberitakan luas sejak awal Agustus 2026.

Tidak ada jenis pajak baru, tarif baru, atau kewajiban baru dalam aturan ini. Yang berubah adalah cara bayarnya: Kode Billing, pemindahbukuan (PBK), serta daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Untuk perusahaan manufaktur dengan ratusan transaksi pajak per bulan, perubahan administratif seperti ini tetap berdampak. Salah kode setoran atau Kode Billing yang tidak dikelola bisa membuat proses rekonsiliasi finance molor berhari-hari.

Artikel ini merangkum tiga perubahan utama dan apa yang perlu disiapkan tim finance serta sistem ERP Anda.

1. Kode Billing kini bisa dibatalkan

Perubahan paling terasa: Kode Billing yang belum dipakai sekarang bisa dibatalkan, selama masih dalam masa berlaku. Sebelumnya, jika ada salah input, wajib pajak hanya bisa menunggu kode itu kedaluwarsa.

Ketentuan

Sebelum PER-8/PJ/2026

Sesudah PER-8/PJ/2026

Masa berlaku

14 hari (336 jam) sejak terbit

Tetap 14 hari (336 jam)

Salah input nominal/KAP

Tunggu kedaluwarsa

Batalkan, lalu buat kode baru

Transaksi batal dibayar

Kode dibiarkan kedaluwarsa

Bisa dibatalkan langsung

Kapan fitur pembatalan berguna:

  • Nominal pembayaran salah ketik.

  • KAP atau KJS yang dipilih keliru.

  • Pembayaran akhirnya tidak jadi dilakukan.

PER-8/PJ/2026 - eos 1790670253990 dqq9
Image: PER-8/PJ/2026 - eos 1790670253990 dqq9

Setelah dibatalkan atau kedaluwarsa, Kode Billing baru bisa langsung diterbitkan.

2. Cakupan pemindahbukuan (PBK) diperjelas

PER-8/PJ/2026 merinci jenis pembayaran yang boleh dipindahbukukan. Konsep dasar PBK tidak berubah. Yang bertambah adalah kepastian soal apa saja yang boleh dan apa yang harus ditempuh jika tidak boleh.

Pembayaran yang dapat di-PBK antara lain:

  • Pembayaran terkait penyampaian atau pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan.

  • Bea Meterai, termasuk penyetoran di muka.

  • Pembayaran atas surat ketetapan, surat keputusan, atau putusan yang menimbulkan pajak kurang bayar.

  • PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, termasuk perubahan atau adendum PPJB.

  • Deposit Pajak.

Jika pembayaran tidak memenuhi syarat PBK, penyelesaiannya lewat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Bagi perusahaan, artinya salah setor tidak lagi bisa diasumsikan selalu beres lewat PBK. Pencegahan di hulu, yaitu data pembayaran yang benar sejak dari ERP, jadi jauh lebih murah daripada koreksi.

3. Daftar KAP dan KJS diperbarui

Bagian terbesar PER-8/PJ/2026 ada di lampirannya: daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang baru.

Penyesuaian yang paling menonjol:

  • Global Minimum Tax (GMT): kode setoran baru untuk pajak tambahan berbasis IIR, UTPR, dan DMTT. Relevan bagi grup perusahaan multinasional.

  • Jenis pembayaran lain: PPN dan PPh Final PMSE, pengalihan hak tanah/bangunan, Program Pengungkapan Sukarela, royalti buku, Deposit Pajak, dan Pajak Transaksi Elektronik.

  • Surat Setoran Pajak (SSP): contoh formulir dan petunjuk pengisian ikut disesuaikan.

Ini bagian yang paling sering luput. Jika tabel KAP/KJS di ERP atau template pembayaran tidak diperbarui, Kode Billing bisa terbit dengan kode lama yang tidak lagi sesuai.

Dampaknya ke finance dan ERP perusahaan manufaktur

Aturan ini administratif, tapi perusahaan manufaktur merasakannya di tiga titik.

Area

Risiko jika tidak disesuaikan

Yang perlu dilakukan

Master data KAP/KJS di ERP

Kode Billing terbit dengan kode lama, setoran salah pos

Perbarui tabel mapping pajak di ERP sesuai lampiran baru

Status Kode Billing

Kode dobel, kedaluwarsa tanpa tercatat, sulit rekonsiliasi

Catat status tiap kode: aktif, dibayar, dibatalkan, kedaluwarsa

Koreksi salah setor

Proses PBK ditolak, harus lewat restitusi yang lebih lama

Validasi nominal dan kode sebelum Kode Billing diterbitkan

Perusahaan yang masih menyalin data manual dari ERP ke portal Coretax paling berisiko. Setiap perpindahan data manual adalah peluang salah ketik nominal atau salah pilih kode.

Checklist penyesuaian untuk tim finance

  • Unduh lampiran KAP/KJS terbaru PER-8/PJ/2026 dan bandingkan dengan tabel di ERP.

  • Tandai KAP/KJS yang relevan untuk bisnis Anda (PPh, PPN, Bea Meterai, GMT bila grup multinasional).

  • Tambahkan kolom status Kode Billing di laporan pembayaran pajak.

  • Buat SOP: kapan Kode Billing dibatalkan dan siapa yang berwenang.

  • Tetapkan pengingat batas 14 hari untuk Kode Billing yang belum dibayar.

  • Review kasus salah setor 6 bulan terakhir: mana yang bisa PBK, mana yang harus restitusi.

  • Sosialisasikan perubahan ke tim pajak, AP, dan treasury.

Kurangi input manual dengan Middleware Coretax EOS

Sumber masalah di atas sama: data pajak berpindah manual dari ERP ke Coretax. Middleware Coretax EOS Teknologi menghubungkan SAP atau ERP Anda langsung ke Coretax, tanpa proses upload-download manual.

Yang Anda dapatkan:

  • Data transaksi mengalir dari ERP, tanpa diketik ulang.

  • Mapping kode pajak dikelola di satu tempat, mudah diperbarui saat ada aturan baru seperti PER-8/PJ/2026.

  • Jejak data rapi untuk rekonsiliasi dan audit.

Ingin mencoba dulu? Gunakan CoreTax XML Generator gratis untuk membuat dan memvalidasi XML faktur dari Excel sebelum submit.

Konsultasi gratis: hubungi tim EOS via WhatsApp +62 811-1170-405 atau email info@eosteknologi.com untuk cek kesiapan ERP Anda terhadap Coretax.

FAQ seputar PER-8/PJ/2026

Apakah PER-8/PJ/2026 menaikkan tarif pajak? Tidak. Aturan ini hanya menyempurnakan administrasi pembayaran di Coretax.

Berapa lama Kode Billing berlaku? 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan. Setelah itu otomatis kedaluwarsa.

Apakah Kode Billing yang sudah dibayar bisa dibatalkan? Tidak. Pembatalan hanya untuk kode yang belum dipakai dan masih dalam masa berlaku.

Bagaimana jika salah setor dan tidak bisa di-PBK? Ajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Apakah ERP perlu diubah? Perlu, jika ERP Anda menyimpan tabel KAP/KJS atau membuat data pembayaran pajak. Tabel itu harus disesuaikan dengan lampiran terbaru.

Sumber

Was this article helpful?

// Your feedback helps us improve our content engine.

/* End of File: kode-billing-coretax-per-8-pj-2026.md */
Author: EOS Team
Ln 1, Col 1
{ } JavaScript
Newsletter EOS

Wawasan ERP, IoT & Kepabeanan — langsung ke email Anda

Tips implementasi, update regulasi (Kawasan Berikat, CEISA, Coretax), dan studi kasus manufaktur. Tanpa spam, berhenti kapan saja.

Dengan berlangganan, Anda setuju menerima email dari EOS Teknologi. Lihat Kebijakan Privasi.

EOS Intelligence

Online

AI
Halo! Saya asisten AI EOS. 👋
Ada yang bisa saya bantu terkait kebutuhan pabrik Anda? (Misal: IoT, Bea Cukai, atau Modul Produksi?)
Powered by EOS AI & Gemini Pro